-->

Makalah Fiqh Muamalah Hak Milik


BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang 

Misi utama Nabi Muhammad SAW adalah untuk membimbing kita sebagai manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan menuntun kita menuju jalan yang benar yang di ridhoi oleh Allah SWT. Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kepada seluruh umatnya agar memelihara hak antar sesama manusia.

Pada dasarnya manusia tidak bisa hidup sendiri. Ia harus hidup bermasyarakat, saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam jual beli seseorang tidak bisa bermuamalah sendirian. Apabila menjadi penjual maka memerlukan pembeli dan seterusnya. Setiap manusia memiliki kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar hak-hak orang lain, maka timbulah hak-hak diantara sesama manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.

Dalam hak Milik harus dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan didalam aturan-aturan hukum, agar ada keadilan dan kepastian. Benar pernyataan bahwa hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kedzaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian.
Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Islam juga menetapkan cara-cara melindungi hak milik ini, baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan yang disertai dengan sanksinya.

1.2 Rumusan Masalah

1.Apa yang melatarbelakangi terjadinya Hak?
2.Apa Pengertian dari Hak Milik?
3.Bagaimanakah Pembagian Hak?
4.Apa yang menjadi sebab-sebab Pemilikan?
5.Bagaimana Klasifikasi Milik?
6.Apa saja Prinsip dari Pemilikan

1.3 Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.Untuk Memahami Apa yang Melatarbelakangi Terjadinya Hak
2.Untuk Memahami Pengertian Hak Milik
3.Untuk Memahami Pembagian dari Hak
4.Untuk Memahami Apa yang Menjadi Sebab-sebab Pemilikan
5.Untuk Memahami Klasifikasi dari Miliik
6.Untuk Memahami Prinsip dari Pemilikan


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Asal-usul Hak Milik

Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak.  Untuk menjaga keperluan masing-masing perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan merampas hak-hak orang lain. Maka, timbullah hak dan kewajiban antara sesama manusia. Hak milik diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat islam sebagai berikut:   

< Selengkapnya Silahkan Download Disini >

0 Response to "Makalah Fiqh Muamalah Hak Milik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel